Rancangan Qanun Terancam Molor Tahun Depan

Rancangan Qanun Terancam Molor Tahun Depan
Rancangan Qanun Terancam Molor Tahun Depan
Di tempat terpisah, di sela – sela pertemuan Banleg dengan sejumlah pakar, Sekretaris Banleg DPRA Abdullah Saleh menyebutkan, bahwa perdamaian Aceh lebih penting dari pada Pilkada yang terlalu dipaksakan. Dan menghasilkan pemimpin yang tidak berkualitas dan tidak dikehendaki oleh rakyat Aceh.

Wakil Ketua Fraksi Partai Aceh di DPRA ini juga mengatakan, berdasarkan aturan, rancangan qanun yang  tidak mendapat persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif maka rancangan tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan masa itu. "Pembahasan ini kan bersifat teknis saja sedangkan yang sifatnya subtantif itu nanti ditingkat Pansus,” imbuhnya.

Dia melanjutkan, jika nantinya hasil telaah yang mereka lakukan dengan pertimbangan pendapat para tenaga ahli menyimpulkan  draf qanun Pemilukada tidak dapat dibahas pada tahun berjalan, maka Banleg akan membawa rekomendasi itu kepada pimpinan untuk kemudian dibawa ke Banmus. "Semua hal nantinya akan menjadi pertimbangan bagi kita, demi keberlanjutan perdamaian Aceh," akhirinya. (slm)

BANDA ACEH–Pembahasan draf tentang Rancangan Qanun Pemilihan Umum Kepala Daerah (Ranqanun Pemilukada) terancam molor hingga tahun depan. Pasalnya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News