Rancangan Qanun Terancam Molor Tahun Depan

Rancangan Qanun Terancam Molor Tahun Depan
Rancangan Qanun Terancam Molor Tahun Depan
Dikatakan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Banleg untuk meminta penambahan waktu. Seperti adanya pasal dan dalam perundang – undangan yang mengatur tentang pembentukan qanun yang menyebutkan jika rancangan qanun tidak mendapat persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif, maka rancangan tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan masa itu.

Memang, diakui Amir Helmi, Qanun Pemilukada sebelumnya telah disahkan dewan lewat mekanisme voting tidak disetujui oleh gubernur lantaran tidak mengakomodir calon perseorangan dan hal ini menjadi sengketa.

Selain itu, tambah Amir Helmi, pasal yang menjadi pertimbangan Banleg untuk melakukan telaah yaitu pasal 42 ayat (1) UU No.10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan jo Pasal 232 ayat (1) UUPA jo Pasal 85 ayat (1) PP No.16/2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD/DPRA tentang Tata Tertib DPRD jo Pasal 36 ayat (1) Qanun No.3/2007 tentang tata cara pembentukan qanun.

Bahkan, pasal 85 ayat (6) PP No.16/2010 secara jelas menyebutkan jika rancangan perda/qanun tidak mendapat persetujuan bersama antara DPRD/DPRA/DPRK dan kepala daerah, rancangan tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan legislatif masa itu.

BANDA ACEH–Pembahasan draf tentang Rancangan Qanun Pemilihan Umum Kepala Daerah (Ranqanun Pemilukada) terancam molor hingga tahun depan. Pasalnya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News