Rancangan Qanun Terancam Molor Tahun Depan
Rabu, 07 September 2011 – 08:54 WIB
BANDA ACEH–Pembahasan draf tentang Rancangan Qanun Pemilihan Umum Kepala Daerah (Ranqanun Pemilukada) terancam molor hingga tahun depan. Pasalnya, banyak hal yang harus ditelaah oleh Badan Legislasi (Banleg) bersama anggota dewan lainnya. Penambahan waktu yang diminta tersebut, kata dia, adalah untuk melihat apakah format draf qanun yang telah diajukan kembali oleh eksekutif tersebut sudah sesuai atau belum. Begitu juga halnya mereka perlu melakukan kajian mendalam terhadap dasar hukum pembentukan qanun yang digunakan dengan meminta bantuan tenaga ahli.
Molornya pembahasan Qanun Pemilukada itu diketahui setelah adanya pertemuan unsur pimpinan di ruang Ketua DPRA Hasbi Abdullah dengan Banleg, Selasa (6/9). Wakil Ketua I DPRA Amir Helmi mengakui bahwa Banleg meminta penambahan waktu. Penelaahan kembali menyangkut persoalan sisi hukum pembentukan sebuah peraturan salah satunya sebagaimana diatur dalam Qanun No.3/2007 tentang tata cara pembentukan qanun.
"Kita sepakat memberikan hingga Jumat mendatang kepada Banleg, semoga saja pada hari itu sudah ada hasilnya,” ungkapnya.
Baca Juga:
BANDA ACEH–Pembahasan draf tentang Rancangan Qanun Pemilihan Umum Kepala Daerah (Ranqanun Pemilukada) terancam molor hingga tahun depan. Pasalnya,
BERITA TERKAIT
- Pilkada Jabar 2024, Gerindra Melirik Dedi Mulyadi
- Sikap PDIP Masih Dinanti, Parpol Pendukung Prabowo Dag Dig Dug
- PKB Belum Menentukan Sikap pada Prabowo, Cak Imin Lakukan Ini
- AHY Bilang Begini Soal Pembagian Kursi Menteri Pemerintahan Prabowo
- Temui SBY, Sudaryono Dapat Restu Demokrat untuk Pilgub Jateng?
- Paloh Sungkan Bahas Kursi Menteri, Drajad PAN: Beliau Paham Fatsun Politik