Rapat Paripurna Panas, Masinton Berteriak Usulkan Hak Angket Putusan MK Berbau Tirani

Rapat Paripurna Panas, Masinton Berteriak Usulkan Hak Angket Putusan MK Berbau Tirani
Anggota Komisi XI DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengusulkan penggunaan hak angket menyikapi putusan MK. Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

"Saya bicara tentang bagaimana kita menjaga mandat konstitusi, menjaga mandat reformasi, dan demokrasi," kata Masinton.

Dia mengatakan putusan MK pada 16 Oktober 2023 bukan lagi berdasar kepentingan bangsa dan seluruh rakyat Indonesia.

"Putusan MK itu lebih pada putusan kaum tirani," ujar legislator Fraksi PDI Perjuangan itu.

Masinton lantas lantas mengajak para legislator untuk menggunakan hak konstitusional dalam menyikapi putusan MK tersebut.

"Maka kita harus mengajak secara sadar dan kita harus sadarkan bahwa konstitusi kita sedang dinjak-injak. Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR," ujarnya.

Masinton kemudian menyebut nama dirinya secara lengkap, berikut daerah pemilihan yang membuat pria berkacamata itu bisa menjadi anggota DPR.

Setelah itu, mik mati. Namun, Masinton tetap berbicara dan berteriak untuk mengusulkan hak angket kepada MK.

"Menggunakan hak konstitusional saya untuk melakukan hak angket terhadap lembaga MK," ujarnya dengan berteriak saat mik mati.

Rapat Paripurna DPR, Masinton Pasaribu berteriak mengusulkan penggunaan hak angket menyikapi putusan MK yang dinilai berbau tirani.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News