Rapat Paripurna Panas, Masinton Berteriak Usulkan Hak Angket Putusan MK Berbau Tirani

Rapat Paripurna Panas, Masinton Berteriak Usulkan Hak Angket Putusan MK Berbau Tirani
Anggota Komisi XI DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengusulkan penggunaan hak angket menyikapi putusan MK. Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

Diketahui, pada Senin (16/10), MK mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Surakarta, Jawa Tengah.

Putusan MK itu menjadi kontroversi karena dinilai sarat konflik kepentingan.

Putusan MK dinilai oleh banyak kalangan telah memberikan jalan bagi Gibran Rakabuming Raka ikut maju di Pilpres 2024. (ast/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Rapat Paripurna DPR, Masinton Pasaribu berteriak mengusulkan penggunaan hak angket menyikapi putusan MK yang dinilai berbau tirani.


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News