Rapat Paripurna Panas, Masinton Berteriak Usulkan Hak Angket Putusan MK Berbau Tirani
Selasa, 31 Oktober 2023 – 12:43 WIB
Anggota Komisi XI DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengusulkan penggunaan hak angket menyikapi putusan MK. Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.com
Diketahui, pada Senin (16/10), MK mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Surakarta, Jawa Tengah.
Putusan MK itu menjadi kontroversi karena dinilai sarat konflik kepentingan.
Putusan MK dinilai oleh banyak kalangan telah memberikan jalan bagi Gibran Rakabuming Raka ikut maju di Pilpres 2024. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Rapat Paripurna DPR, Masinton Pasaribu berteriak mengusulkan penggunaan hak angket menyikapi putusan MK yang dinilai berbau tirani.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- DKPP Terima Total 5 Aduan Setelah Putusan MK Terkait Ijazah Gibran
- PKS Siap Kawal Aspirasi soal Polemik Pendidikan Gibran
- Soal Ijazah Gibran, Denny Indrayana Minta PKS Berani Memulai Gerakan di Senayan
- Gibran bin Jokowi Dinilai Butuh Pansus Hak Angket DPR RI untuk Klarifikasi
- Giliran KPU dan Dikdasmen Menjadi Sorotan Setelah Putusan MK Terkait Ijazah Gibran
- 75 Persen Warga Stres Akibat Kebijakan Pemerintah, Gibran Angkat Bicara
JPNN.com




