Rasain! Guru yang Mencabuli Belasan Siswi Dituntut 8 Tahun Penjara

Rasain! Guru yang Mencabuli Belasan Siswi Dituntut 8 Tahun Penjara
Rasain! Guru yang Mencabuli Belasan Siswi Dituntut 8 Tahun Penjara

jpnn.com - LHOKSEUMAWE - Mantan guru olahraga inisial Zf, terdakwa pencabulan belasan siswi SMK Kesehatan Harapan Bangsa, dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum, denda 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Pada sidang terbuka dipimpin Hakim Ketua Muklis SH, hakim anggota, Sayed SH dan Hamzah,  JPU Bambang SH  menyebutkan, Zf  telah melakukan perbuatan melanggar hukum, sesuai  pasal 82 ayat 2, UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan  atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Persidangan terlihat ramai, karena selain dihadiri keluarga korban MN , seluruh siswa-siswa dan guru  SMK  swasta tersebut juga tampak memadati ruang. Terlihat juga keluarga besar dari terdakwa, termasuk beberapa guru olahraga. Ada juga yang datang ke persidangan beralasan ingin melihat langsung wajah terdakwa karena rasa penasaran.

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim akhirnya menutup sidang singkat itu sembari memutuskan persidangan lanjutan dengan agenda Pledoi akan digelar pada 1 Oktober mendatang.

Zf dituduh telah mencabuli belasan siswi kelas III SMK Kesehatan Lhokseumawe  sejak pertengahan 2014 sampai Maret  2015. Salah satunya berinisial MN, mengaku  telah dicabuli sebanyak  enam kali, yakni  saat ujian, belajar berenang di Water Boom  dan berada  di musalla sekolah.

Menurut Jaksa, saksi korban lain berjumlah 11 orang juga telah memberikan kesaksian dalam persidangn sebelumnya, diantaranya, ND,ES,KS,AA,FT,NS, AM , ER dan ERK. Pihak sekolah juga telah memecat Zf pada 25 April 2015. (sjm)


LHOKSEUMAWE - Mantan guru olahraga inisial Zf, terdakwa pencabulan belasan siswi SMK Kesehatan Harapan Bangsa, dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News