Rasio Utang Luar Negeri RI Meningkat, Syarief Pertanyakan Komitmen Kebijakan Pemerintah

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan mempertanyakan komitmen pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak ketergantungan terhadap utang luar negeri (ULN).
Dia sangat menyayangkan makin meningkatnya posisi utang luar negeri RI yang mencapai USD 417,5 miliar atau sekitar Rp 5940 triliun pada akhir 2020.
“Ingat saat kampaye pilpres salah satu janji Jokowi adalah APBN tidak akan mengandalkan utang luar negeri,” kata Syarief Hasan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/2).
Menurut Syarief Hasan, berdasar rilis Bank Indonesia posisi ULN RI pada akhir Kuartal IV-2020 sebesar USD 417,5 miliar atau tumbuh 3,5 persen (year on year). Jumlah ini meningkat tajam dari ULN pada Kuartal III-2020 yang tercatat USD 408,5 miliar.
Syarief lantas mempertanyakan pemerintah yang pada 2021 ini akan meningkatkan lagi belanja anggaran infrastruktur dengan utang baru.
“Pertanyaannya kenapa di tengah-tengah pandemi Covid-19 yang makin meningkat, ekonomi rakyat bangkrut, kemiskinan naik menjadi 27,5 juta orang, pemerintah lebih mengutamakan pembangunan infrastruktur dibandingkan mengatasi Covid-19 dan ekonomi rakyat?” kata Syarief.
Ia menambahkan bila diamati rilis bertajuk “International Debt Statistics (IDS) 2021”, World Bank juga memasukkan Indonesia ke dalam daftar 10 negara berpendapatan kecil dan menengah dengan ULN terbesar di dunia. “Sangat disayangkan, Indonesia menempati urutan keenam di dunia,” tegasnya.
Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat itu pun mengingatkan pemerintah terkait rasio ULN terhadap produk domestik bruto yang hampir mencapai 40 persen.
BERITA TERKAIT
- Ketua MPR Mengajak Perhimpunan Putra dan Putri TNI AU Kembangkan Koperasi dan UMKM
- Azis Syamsuddin Titip Rumah Baca untuk Generasi Penerus di NTT
- Azis Syamsuddin Sambangi Posko Bencana GKS di Sumba Timur
- Vaksinasi Jemaah Haji dan Umrah, Sinovac Diminta Mengurus EUL dari WHO
- HNW Minta RUU Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama Disahkan
- HNW Minta Presiden Segera Cabut PP Nomor 57/2021, Begini Alasannya