Ratna Dewi Divonis Lima Tahun Penjara
Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menyatakan pidana Ratna dipotong masa tahanan yang dijalaninya. "Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Nawawi.
Hal yang memberatkan Ratna adalah perbuatannya kontraproduktif terhadap pemberantasan korupsi. Selain itu juga memberikan citra negatif terhadap pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Hal yang meringankan, kata Hakim, terdakwa berlaku sopan selama di persidangan. Terdakwa juga lebih dari 32 tahun mengabdi sebagai Pegawai Negeri Sipil dan menyesali perbuatannya.
Atas putusan ini Ratna Dewi menyatakan akan berkonsultasi dengan Panasehat Hukum-nya. "Saya akan konsultasikan dengan penasehat hukum," kata Ratna. "Bisa diartikan dengan pikir-pikir," timpal Hakim Nawawi. (boy/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa dugaan korupsi pengadaan reagen and consumable penanganan virus flu burung Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar divonis lima
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Peradi Berkomitmen Menerapkan Zero KKN Untuk Calon Advokat
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali
- Gunung Semeru 2 Kali Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Kilometer
- AKSARA Research: Pengangguran Jadi Masalah Serius di Kota Pekanbaru
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel