Ratu Ekstasi Asal Siantar Ini Dihukum Penjara Seumur Hidup
Selasa, 17 April 2018 – 22:12 WIB

Lenny menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (17/4/2018). Foto: pojoksatu
Dalam dakwaan disebutkan, Lenny ditangkap BNN Provinsi Sumatera Utara pada hari Rabu, 2 Agustus 2017.
Dia ditangkap saat mengantarkan narkoba itu ke seseorang di kawasan Centre Point atas suruhan Egah Halim, kekasihnya yang sudah dihukum. (fir)
Lenny, 40, perempuan pemilik 3 ribu butir ekstasi divonis hukuman penjara seumur hidup dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (17/4).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol