Ratu Ekstasi Asal Siantar Ini Dihukum Penjara Seumur Hidup

Ratu Ekstasi Asal Siantar Ini Dihukum Penjara Seumur Hidup
Lenny menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (17/4/2018). Foto: pojoksatu

Dalam dakwaan disebutkan, Lenny ditangkap BNN Provinsi Sumatera Utara pada hari Rabu, 2 Agustus 2017.

Dia ditangkap saat mengantarkan narkoba itu ke seseorang di kawasan Centre Point atas suruhan Egah Halim, kekasihnya yang sudah dihukum. (fir)


Lenny, 40, perempuan pemilik 3 ribu butir ekstasi divonis hukuman penjara seumur hidup dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (17/4).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News