Ratu Ekstasi Asal Siantar Ini Dihukum Penjara Seumur Hidup
Selasa, 17 April 2018 – 22:12 WIB
Dalam dakwaan disebutkan, Lenny ditangkap BNN Provinsi Sumatera Utara pada hari Rabu, 2 Agustus 2017.
Dia ditangkap saat mengantarkan narkoba itu ke seseorang di kawasan Centre Point atas suruhan Egah Halim, kekasihnya yang sudah dihukum. (fir)
Lenny, 40, perempuan pemilik 3 ribu butir ekstasi divonis hukuman penjara seumur hidup dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (17/4).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Perempuan 16 Tahun Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel
- Tanam Pohon Ganja di Kebun Belajar dari YouTube
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI
- Chandrika Chika Pakai Rokok Elektrik Berisi Cairan Ganja, Bergantian saat Pesta Narkoba
- Mayoritas Penghuni Lapas dan Rutan di Sumut Terkait Kasus Narkoba
- Ada Oknum Kodam I Bukit Barisan Dipecat Gegara Terlibat Narkoba