Ratusan Honorer jadi PPPK di Saat yang Tepat, Betapa Senangnya Mereka

Ratusan Honorer jadi PPPK di Saat yang Tepat, Betapa Senangnya Mereka
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengamanatkan kesejahteraan PPPK setara PNS. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Kegiatan ini, berdasarkan peraturan orientasi, wajib diikuti oleh semua PPPK yang baru diangkat dengan tujuan untuk memperkenalkan nilai-nilai yang harus dijaga aparatur sipil negara (ASN).

Penjabat Bupati Temanggung Hary Agung Prabowo menjelaskan bahwa sebagian besar di antara mereka adalah tenaga kependidikan, baik SD maupun SMP.

"Hasil input teman-teman semuanya dari dinas pendidikan masih kurang banyak atau kekurangannya sekitar 1.000 orang. Akan tetapi, kami coba setiap tahun akan ajukan PPPK untuk tenaga pendidikan," katanya.

Hak PPPK Setara PNS

UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN diteken Presiden Jokowi pada 31 Oktober 2023, secara tegas menyatakan ASN terdiri dari PNS dan PPPK, sebagaimana dinyatakan di Pasal 5.

Bab VI UU 20 Tahun 2023 mengatur tentang hak dan kewajiban.

Pada bab ini, tidak ada pengaturan yang berbeda antara hak yang diberikan kepada PNS dengan hak PPPK.

Pasal yang mengatur soal hak, langsung memakai kata “ASN”. Diketahui, ASN terdiri dari PNS dan PPPK.

Pasal 21

UU Nomor 20 Tahun 2023 memberikan hak dan kewajiban PPPK setara PNS. Selamat buat honorer yang sudah jadi ASN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News