Ratusan KK Tertipu Program Transmigrasi

Ratusan KK Tertipu Program Transmigrasi
Polisi memborgol pelaku kriminal. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

“Itu cuma modus untuk meraup keuntungan,” kata Kapolsek Tabir AKP Adri Karwono, kepada Jambi Independent (Jawa Pos Group), Minggu (12/2). Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (usa/rib)


 Sedikitnya 134 kepala keluarga menjadi korban penipuan dalam program transmigrasi.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News