Ratusan KK Tertipu Program Transmigrasi
Senin, 13 Februari 2017 – 03:15 WIB

Polisi memborgol pelaku kriminal. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
“Itu cuma modus untuk meraup keuntungan,” kata Kapolsek Tabir AKP Adri Karwono, kepada Jambi Independent (Jawa Pos Group), Minggu (12/2). Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (usa/rib)
Sedikitnya 134 kepala keluarga menjadi korban penipuan dalam program transmigrasi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan
- Waspadai Penipuan Modus Online Shop Fiktif & Petugas Bea Cukai Gadungan, Ingat 3 Hal Ini