Ray Heran dengan Alasan Hakim Meringankan Vonis Juliari Batubara
Selasa, 24 Agustus 2021 – 11:57 WIB
Politikus PDI Perjuangan itu juga pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,5 miliar.
Ketua Majelis Hakim M Damis mengemukakan alasan yang meringankan hukuman terhadap Juliari, salah satunya bully yang diterimanya selama masa persidangan.
"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata M Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8).(mcr8/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Ray Rangkuti mengaku heran dengan alasan majelis hakim meringankan vonis Juliari Batubara dalam kasus korupsi dana bansos.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Lonjakan Suara PSI Tidak Wajar, Pengamat Dorong Sirekap Dihentikan Total
- Jika Sampai Bikin Tim Transisi Berarti Ada Persoalan di Kubu Prabowo dan Jokowi
- Prabowo Tidak Perlu Membuat Kabinet Transisi
- Demi Demokrasi, Pendukung Anies & Ganjar Berpotensi Bersatu di Pilpres Putaran 2
- Jokowi Mengaku Boleh Berpihak, Mungkin Elektabilitas Prabowo-Gibran Tak Bergerak
- Ray Rangkuti: Jokowi Korbankan Demokrasi Demi Kepentingan Keluarga