Rebutan Air, Kepala Tetangga Dibacok

Rebutan Air, Kepala Tetangga Dibacok
Rebutan Air, Kepala Tetangga Dibacok

Korban kemudian berhasil ditolong oleh saksi, Ahmad Dahlan (40). Dahlan berhasil merebut parang dari tangan pelaku. Ia kemudian membawa korban untuk mendapat perawatan di Puskesmas Waiwerang. Sementara, pelaku diamankan oleh polisi di Sektor Waiwerang.

Erna menjelaskan, perselisihan antara pelaku yang sehari hari-hari bekerja sebagai sopir dengan korban yang berprofesi sebagai petani itu sudah kerap terjadi.

Meski masih memiliki hubungan keluarga, keterangan dari warga membenarkan jika keduanya sering terlibat selisih paham. Akibat perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel Polsek Waiwerang.

Sementara korban masih menjalani perawatan intensif di Puskesmas Waiwerang. Polisi telah mengumpulkan sejumlah keterangan dari tiga orang saksi yakni Mama Kene (54), Ahmad Dahlan (40) dan Syarifudin (17). Pelaku dijerat dengan Pasal 354 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (krf2/ays)

 


LARANTUKA - Gara-gara berebut air minum bersih, Nafsir Muhammad (49), warga Kampung 2 Dusun I Desa Terong Kecamatan Adonara Timur ditebas dengan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News