Rebutan Air, Kepala Tetangga Dibacok

Korban kemudian berhasil ditolong oleh saksi, Ahmad Dahlan (40). Dahlan berhasil merebut parang dari tangan pelaku. Ia kemudian membawa korban untuk mendapat perawatan di Puskesmas Waiwerang. Sementara, pelaku diamankan oleh polisi di Sektor Waiwerang.
Erna menjelaskan, perselisihan antara pelaku yang sehari hari-hari bekerja sebagai sopir dengan korban yang berprofesi sebagai petani itu sudah kerap terjadi.
Meski masih memiliki hubungan keluarga, keterangan dari warga membenarkan jika keduanya sering terlibat selisih paham. Akibat perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel Polsek Waiwerang.
Sementara korban masih menjalani perawatan intensif di Puskesmas Waiwerang. Polisi telah mengumpulkan sejumlah keterangan dari tiga orang saksi yakni Mama Kene (54), Ahmad Dahlan (40) dan Syarifudin (17). Pelaku dijerat dengan Pasal 354 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (krf2/ays)
LARANTUKA - Gara-gara berebut air minum bersih, Nafsir Muhammad (49), warga Kampung 2 Dusun I Desa Terong Kecamatan Adonara Timur ditebas dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Fakta-Fakta Pengunjung THM Ditembak Mati, Mencekam
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara