Rebutan Lahan Parkir, Ucok Tewas dengan Sejumlah Tikaman

Rebutan Lahan Parkir, Ucok Tewas dengan Sejumlah Tikaman
Arpin Harahap (kiri) memeragakan aksi pembunuhan yang dilakukannya terhadap Ucok dalam rekontruksi, pada (19/12) lalu. Foto: jambiekspres/jpg

Pantauan di lapangan, jalannya rekonstruksi mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian. Di sekitar lokasi dipasangi police line.

Berdasarkan hasil rekonstruksi, diketahui korban tewas setelah mendapat beberapa kali tikaman dari pelaku. Sebelum terjadi penikaman, antara korban dengan pelaku sempat terjadi keributan terkait masalah lahan parkir.

Atas kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (3) tentang menganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, subsidair pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya di atas tujuh tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, usai kejadian tersangka sempat melarikan diri. Setelah dilakukan pencarian, tersangka akhirnya berhasil ditangkap Sabtu (3/10) lalu. Tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan karena berupaya kabur saat akan dilakukan penangkapan. (pds)


Riko Sihotang alias Ucok meregang nyawa secara mengenaskan setelah ditikam Arpin Harahap berkali-kali.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News