Rebutan Lahan Parkir, Ucok Tewas dengan Sejumlah Tikaman

Pantauan di lapangan, jalannya rekonstruksi mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian. Di sekitar lokasi dipasangi police line.
Berdasarkan hasil rekonstruksi, diketahui korban tewas setelah mendapat beberapa kali tikaman dari pelaku. Sebelum terjadi penikaman, antara korban dengan pelaku sempat terjadi keributan terkait masalah lahan parkir.
Atas kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (3) tentang menganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, subsidair pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya di atas tujuh tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, usai kejadian tersangka sempat melarikan diri. Setelah dilakukan pencarian, tersangka akhirnya berhasil ditangkap Sabtu (3/10) lalu. Tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan karena berupaya kabur saat akan dilakukan penangkapan. (pds)
Riko Sihotang alias Ucok meregang nyawa secara mengenaskan setelah ditikam Arpin Harahap berkali-kali.
Redaktur & Reporter : Budi
- Dua ABK Vizz Jaya 2 Diduga Dibunuh, Jasadnya Dibuang di Perairan Karimunjawa
- PN Bandung Tolak Praperadilan Tersangka Pembunuhan Subang
- Bukan Bunuh Diri, Bernard Rivaldo Tewas Dibunuh Gegara Utang Rp 100 Ribu
- Pembunuh di Karimun Menyerahkan Diri Setelah Dikunjungi Keluarga Korban saat Lebaran
- Sakit Hati Sering Disindir, Suami di Inhu Nekat Tikam Sang Istri
- Eks Anggota DPRD Palembang Tusuk Mantan Istri Secara Membabi Buta