Refleksi Hutan Sosial KLHK 2018 untuk Rakyat

 Refleksi Hutan Sosial KLHK 2018 untuk Rakyat
Menteri LHK Siti Nurbaya di dalam kegiatan Refleksi Hutan Sosial 2018. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Pemberian akses kelola Hutan Sosial KLHK hingga kini telah mencapai 2.504.197,92 Ha dengan total Surat Keputusan (SK) sebanyak 5.391 SK kepada 586.793 Kepala Keluarga.

Hutan Sosial menjadi kebijakan korektif pemerintah Indonesia di Kabinet Kerja Presiden RI Joko Widodo untuk memastikan bahwa keberadaan hutan harus dapat memberikan kesejahteraan kepada masyarakat secara nyata.

“Setidaknya 25.800 desa dengan jumlah penduduk sekitar 30 juta orang tinggal di dalam dan sekitar kawasan hutan. Program Hutan Sosial adalah jawaban Presiden untuk mensejahterakan masyarakat yang 70% diantaranya menggantungkan hidupnya kepada keberadaan dan kelestarian kawasan hutan," ujar Menteri LHK Siti Nurbaya.

Hal tersebut disampaikan Menteri Siti dihadapan media massa dan ratusan generasi milenial pada acara Refleksi Hutan Sosial 2018 di Arboretum Manggala Wanabakti, Jakarta (28/12).

Menurut Menteri Siti, masyarakat kini memiliki kesempatan untuk mengelola dan memanfaatkan hutan secara berkelompok melalui pemberian akses legal selama 35 tahun.

Selain itu, KLHK juga terus mendampingi masyarakat desa hutan agar dapat berusaha secara mandiri dan berkelanjutan.

“Jadi pemanfaatan hutan Indonesia tidak hanya dimiliki oleh pengusaha namun yang lebih penting, masyarakat juga memiliki akses legal untuk meningkatkan kesejahteraan hidup mereka,” ujar Menteri Siti.

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Bambang Supriyanto menambahkan, pendampingan kepada masyarakat diperlukan dalam merencanakan akses lahan melalui skema agro-forestry, silvo-fishery dan silvo-husbandery.

Generasi muda bisa berkontribusi melalui kreativitas dan inovasi dengan mendayagunakan media informasi sebagai gerbang untuk mempromosikan hasil hutan sosial.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News