Regulasi Baik, Ekonomi Syariah Kuat
Pakar Asing Beber Sukses Malaysia
Senin, 06 April 2009 – 08:36 WIB

Regulasi Baik, Ekonomi Syariah Kuat
Alhabshi menuturkan, kelebihan sistem syariah terletak pada hubungan di antara stakeholder yang didasarkan atas pola perjanjian adil dan fungsional. "Jadi, kedudukan kedua belah pihak sama. Semua keuntungan, masalah, dan risiko ditanggung bersama. Sistem konvensional tidak akan jalan tanpa adanya riba," ujar chief academic officer/dean head, takaful and wealth planning INCEIF itu.
Baca Juga:
Idealnya, kata dia, sebelum praktik, ada regulasi yang melandasinya. Ini dimaksudkan agar praktik itu tidak keluar jalur. "Di Malaysia, praktik ekonomi syariah cukup baik. Share perbankan syariah di sana sekitar 16-20 persen. Antara lain, perkembangannya didukung regulasi yang cukup baik," bebernya.
Regulasi berkaitan dengan syariah di Malaysia, lanjut dia, sudah ada sejak lama. Dimulai penerbitan peraturan tentang akta bank Islam pada 1982, lalu perundangan soal Islamic bank setahun berikutnya.
Selanjutnya, aturan soal praktik takaful (asuransi syariah) diterbitkan pada 1984. Perundangan tentang syarikat Islam terbit pada 1985. "Setelah itu, baru praktik serius apa yang dibuat regulasinya. Lalu, dikembangkan lagi sampai bisa memenuhi kebutuhan zaman tanpa meninggalkan dasarnya, Al Quran," terangnya.
SURABAYA - Perbankan dan institusi keuangan berbasis syariah terbukti tidak terimbas krisis global. Pakar ekonomi syariah dari The International
BERITA TERKAIT
- Dealer Gathering 2025 Jadi Ajang Strategi Penguatan Pasar Elektronik
- Persediaan Emas di Pegadaian Aman, Masyarakat tak Perlu Ragu Bertransaksi
- MPMX Fokus Pertahankan Stabilitas Bisnis di Tengah Gejolak Ekonomi
- Kuartal I 2025, Laba Bersih PTPN Group Meroket Jadi Sebegini
- Bank Mantap Gandeng MUF Hadirkan Program Fasilitas Pembiayaan DP 0%
- Yuk Cicil Emas di Pegadaian, Dapatkan Diskon Hingga Jutaan