Regulasi Tembakau Kembali Menuai Kekhawatiran Industri

Sampaikan Aspirasi
Sebagai informasi, ribuan massa FSP RTMM SPSI menyampaikan aspirasi di depan Kemenkes untuk menuntut pemerintah agar menghentikan pembahasan RPMK Tembakau sekaligus menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 atau PP Kesehatan.
Massa aksi yang berasal dari Pasuruan, Bekasi, Gresik, Magelang, Blora, Serang, Bogor serta berbagai daerah lain di Indonesia tersebut memohon agar pemerintah mendengarkan masukan yang sudah mereka suarakan sejak lama.
Keluhan ini disampaikan lantaran berbagai upaya telah dilakukan tanpa mendapatkan respon yang diharapkan.
Seperti diketahui, PP No. 28 Tahun 2024 sebagai aturan turunan UU Kesehatan turut mengatur mengenai produk tembakau. Salah satu pasal yang dipersoalkan yakni pasal yang mengatur mengenai larangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Tidak adanya kejelasan dan definisi serta penindakan lebih lanjut, membuat kekhawatiran akan pemberlakuan aturan ini yang berpotensi semena-mena.
Hal ini tercermin pada RMPK Tembakau yang jauh lebih dalam dan ketat mengatur mengenai produk tembakau, yang turut membuat industri berpotensi mengalami kemunduran.
Pasal mengenai kemasan polos menjadi kekhawatiran utama, dengan kemungkinan meningkatnya peredaran rokok ilegal. Padahal, di dalam PP Kesehatan tidak menyebutkan terkait pengaturan kemasan polos.
Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik (RPMK Tembakau) terus menuai kontroversi
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- Cegah Penyakit Tidak Menular, Remaja Diminta Terapkan Pola Makan Gizi Seimbang
- BKC Ilegal Hasil Penindakan di 2024 Dimusnahkan Bea Cukai Sangatta, Sebegini Nilainya
- Kemenkes & Takeda Edukasi Pentingnya Pencegahan Dengue, Jangan Tunggu Wabah Datang
- Cak Imin Minta Kemenkes Lakukan Ini Setelah Siswa Keracunan Menyantap MBG
- Bea Cukai Yogyakarta Edukasi Masyarakat Tentang Bahaya Rokok Ilegal Lewat Beringharjo