Regulasi Vape Dinilai Perlu Diubah

Regulasi Vape Dinilai Perlu Diubah
Ilustrasi orang sedang menggunakan rokok elektrik atau vape. Foto: Natalia Laurens/JPNN

“Sistem cukai yang ada saat ini seharusnya disetarakan dengan sistem terbuka karena prinsip dari vape adalah sama-sama cairan nikotin. Hanya packaging-nya yang berbeda,” ujar Yudhistira.

Sementara, apabila mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, tercantum secara jelas cukai dikenakan terhadap hasil tembakau, dan bukan kemasannya.

Sehingga penerapan tarif terhadap vape saat ini dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang.

Saat ini pengakuan pemerintah terhadap jenis rokok vape tertuang dalam PMK No.198/PMK.010/2020.

Bentuk pengakuan lainnya terdapat dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang beberapa bulan lalu telah disahkan DPR RI bersama pemerintah melalui menteri keuangan.

Pengakuan pemerintah lewat PMK dan UU HPP tersebut terhadap produk jenis vape mendapatkan apresiasi dari  para pelaku industri atau produsen HPTL khususnya vape.

Yudhistira berharap, setelah pemerintah mengakui adanya produk HPTL jenis vape, lewat PMK dan produk UU, pemerintah juga dapat memberikan pengaturan cukai yang berimbang dan adil terhadap HPTL jenis vape closed system.

Vape closed system juga dapat bersaing dengan produk produk tembakau lainnya di pasaran tanpa harus dibebani dengan pajak atau cukai yang jauh lebih tinggi dibandingkan produk vape lainnya.

Salah satu inovasi terkini yang dilakukan produsen Vape RELX Indonesia adalah dengan membuat atau mengeluarkan varian vape dengan sistem tertutup.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News