Regulator Dorong Broker Perkuat Modal

Regulator Dorong Broker Perkuat Modal
Ilustrasi. Foto: ist

’’Efek atau saham yang bisa dimasukkan sebagai saham yang bisa ditransaksikan margin juga diatur. Yang banyak berubah adalah kriteria saham yang bisa dimarginkan,’’ tutur Nurhaida.

Mungkin, menurut dia, saham yang bisa ditransaksikan margin nantinya berada di atas 190 saham jika dibandingkan dengan saat ini yang hanya 57 saham. ’

’Karena itu, hal tersebut sangat berpengaruh besar bagi trasaksi bursa. Sebab, hal itu akan dimanfaatkan perusahaan efek,’’ jelasnya.

Nantinya, broker yang boleh memberikan fasilitas margin kepada semua saham masuk kriteria hanya yang MKBD-nya di atas Rp 250 miliar.

Tujuannya adalah mitigasi risiko.

Sementara itu, broker yang modalnya di bawah angka tersebut hanya boleh memberikan fasilitas margin kepada investor terhadap 45 saham yang termasuk dalam daftar 45 saham paling likuid, yaitu indeks LQ45.

’’Secara tidak langsung, itulah cara perusahaan efek meningkatkan modalnya. Hal tersebut sejalan dengan upaya kami memperkuat broker,’’ ujar Nurhaida.

Saat ini, dari total sekitar 115 broker anggota bursa (AB), hanya terdapat 28 perusahaan yang MKBD-nya mencapai Rp 250 miliar.

Regulator mendorong perusahaan sekuritas (broker) untuk memperkuat modal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News