Rehab Rumdis Bupati Simalungun Dinilai Langgar Perpres

Rehab Rumdis Bupati Simalungun Dinilai Langgar Perpres
Rehab Rumdis Bupati Simalungun Dinilai Langgar Perpres
SIMALUNGUN- Entah berlatar belakang pengusaha jadi penguasa, proyek rehab Rumah Dinas Bupati Simalungun berbiaya Rp1,8 Miliar itu dituding bertentangan Pepres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa. Sebab pembangunannya secara swakelola dan tergantung selera bupati.

"Ironi dan memang menyalahi," ujar Pancasila Sibarani, Komisi Pemantau Pengadaan Barang dan Jasa (KP2BAJA) Sumatera Utara.

 

Dia menuding, proyek rehab berbiaya sebesar Rp 1,8 Miliar tidak lebih dari proyek siluman. Sebab selain tidak jelas payung hukumnya, proyek justru tergantung selera bupati hinggga pemborong yang mengerjakanpun adalah orang dekat bupati.

Pancasila menegaskan, pihaknya sudah menerbitkan surat pada Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Tarukim) Pemkab Simalungun pada 20 Mei 2011 lalu. Mempertanyakan acuan pengerjaan proyek dijadikan swakelola. Uniknya Kadis Tarukim, Topot Saragih mengaku kalau proyek berjenis swakelola dengan alasan anggarannya tidak bisa diukur karena memang tergantung pada selera Bupati Simalungun, JR Saragih.

SIMALUNGUN- Entah berlatar belakang pengusaha jadi penguasa, proyek rehab Rumah Dinas Bupati Simalungun berbiaya Rp1,8 Miliar itu dituding bertentangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News