Rekaman Saksi Kaji Sebut Nama Ketua MK
Rabu, 26 November 2008 – 04:50 WIB

Pasangan cagub-cawagub Jatim, Sukarwo (tengah) - Syaifullah Yusuf (kiri) dan penasehat hukumnya, usai mengikuti sidang lanjutan perselisihan Pilkada Jawa Timur, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (25/11). Foto : RAKA DENNY/JAWAPOS
Soal keinginan mendatangkan ahli telematika, Ketua Panel Hakim Maruarar Siahaan menyatakan pihaknya akan membicarakan kemungkinan tersebut dalam forum rapat permusyawaratan hakim yang dihadiri sembilan hakim konstitusi. ’’Mendatangkan pakar telematika kami tampung dulu,’’ ujarnya.
Sebelum menutup sidang, Maruarar menjadwalkan sidang putusan sengketa pilkada akan dibacakan Selasa (2/12) pukul 16.00.
Cawagub Saifullah Yusuf menambahkan, rekaman pembicaraan telepon antara Edy Sucipto dengan Nizar Zahro tersebut masuk kategori gosip. ’’Itu bersifat gosip. Siapa pun bisa nggosip seperti itu. Jadi, tidak ada relevansinya,’’ tegasnya.
Selain itu, kubu Karsa telah mengecek dan mendapat fakta bahwa Nizar ternyata sudah bukan kepala desa di Pesanggrahan, Kwanyar, Bangkalan. Sejak 8 Agustus 2008, dia demisioner dari jabatannya. Padahal, dalam sidang, kuasa hukum Kaji, M. Ma’ruf, menyatakan bahwa Nizar masih menjabat kepala desa.
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengadakan sidang sengketa pilkada Jatim, Selasa (25/11). Sidang keempat itu hanya butuh waktu sekitar
BERITA TERKAIT
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026