Rekanan Depnakertrans Divonis 2,5 Tahun

Rekanan Depnakertrans Divonis 2,5 Tahun
Rekanan Depnakertrans Divonis 2,5 Tahun
JAKARTA - Direktris PT Gita Vidya Utama Ines Wulandari Setiawati yang menjadi terdakwa dalam kasus proyek Depnakertrans untuk pengadaan peningkatan fasilitas mesin dan peralatan tiga Balai Latihan Kerja senilai Rp9,48 miliar, divonis dua tahun enam bulan. Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Edward Pattinasarani dalam persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor), Jakarta, Senin (1/6). Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU KPK.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Risma Anshori menyatakan Ines terbukti secara sah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa menuntut Ines dengan ancaman penjara empat tahun penjara dikurangi masa tahanan dan membayar denda sebesar Rp 200 juta.

Menurut Edward, unsur bersama-sama dalam dakwaan primer JPU KPK tidak terbukti sehingga majelis tidak perlu mempertimbangkannya. Namun, dalam dakwaan subsidair, Ines telah terbukti menggunakan dana Rp1,685 miliar untuk  memperkaya diri sendiri atau orang lain.

"Dana proyek yang masuk ke rekening bersama setelah dipotong pajak dan lain-lain menjadi Rp8,9 miliar. Dana itu kemudian didistribusikan ke beberapa pos pengeluaran. Sesuai fakta persidangan, dari seluruh pengeluaran PT Gita Vidya Utama yang sesuai peruntukkannya adalah Rp7,18 miliar. Sedangkan yang  tidak sesuai peruntukkannya sebesar Rp1,685 miliar," demikian majelis hakim membacakan putusan.

JAKARTA - Direktris PT Gita Vidya Utama Ines Wulandari Setiawati yang menjadi terdakwa dalam kasus proyek Depnakertrans untuk pengadaan peningkatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News