Rekanan Depnakertrans Divonis 2,5 Tahun

Rekanan Depnakertrans Divonis 2,5 Tahun
Rekanan Depnakertrans Divonis 2,5 Tahun
Dalam pembacaan amar putusan, Ketua Majelis Hakim menyatakan Ines harus membayar denda Rp 100 juta. Jika tidak dibayar diganti dengan tambahan hukum enam bulan penjara. Selain itu, dia juga harus membayar uang pengganti Rp 688 juta. Hal-hal yang meringankan Ines adalah bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, dan telah mengembalikan dana Rp100 juta kepada penyidik KPK.

Ines usai mendengar pembacaan vonis, memutuskan menerima vonis tersebut. "Saya menerimanya Pak Hakim" jawab rekanan Depnakertrans ini dengan mata berkaca-kaca. (esy/JPNN)
Berita Selanjutnya:
FBI Bantu Bebaskan Manohara

JAKARTA - Direktris PT Gita Vidya Utama Ines Wulandari Setiawati yang menjadi terdakwa dalam kasus proyek Depnakertrans untuk pengadaan peningkatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News