Rekanan Depnakertrans Divonis 2,5 Tahun
Senin, 01 Juni 2009 – 12:48 WIB

Rekanan Depnakertrans Divonis 2,5 Tahun
Dalam pembacaan amar putusan, Ketua Majelis Hakim menyatakan Ines harus membayar denda Rp 100 juta. Jika tidak dibayar diganti dengan tambahan hukum enam bulan penjara. Selain itu, dia juga harus membayar uang pengganti Rp 688 juta. Hal-hal yang meringankan Ines adalah bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, dan telah mengembalikan dana Rp100 juta kepada penyidik KPK.
Baca Juga:
Ines usai mendengar pembacaan vonis, memutuskan menerima vonis tersebut. "Saya menerimanya Pak Hakim" jawab rekanan Depnakertrans ini dengan mata berkaca-kaca. (esy/JPNN)
JAKARTA - Direktris PT Gita Vidya Utama Ines Wulandari Setiawati yang menjadi terdakwa dalam kasus proyek Depnakertrans untuk pengadaan peningkatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU
- Siswa SMA 5 Bandung Tewas Dalam Kecelakaan Beruntun, Polisi Periksa Pengemudi Nissan
- Prabowo-Bill Gates Akan Bertemu, Irwan Demokrat Singgung Efek Bola Salju Program MBG
- Sidang Perdana Gugatan PB PARFI Terhadap Kementerian Hukum Berjalan Lancar