Rekomendasi KPK: 50% Dana Parpol Dipasok APBN

Rekomendasi KPK: 50% Dana Parpol Dipasok APBN
Bendera Partai Politik. Ilustrasi Foto: Puji Hartono/dok.JPNN.com

”Maka sebenarnya korupsi menjadi sumber pendanaan politik itu sendiri. Kita harus mengganti dengan sumber pendanaan (politik, Red) yang legal,” jelas Giri. Bantuan parpol itu nantinya diharapkan meng-cover biaya kontestasi dan kampanye. Serta, biaya operasional partai lain, seperti sewa gedung, atribut, kaderisasi, sampai pendidikan politik.

Bila kajian KPK mendapat perhatian serius dari pihak terkait, racikan angka kontribusi bantuan parpol yang telah disusun sejak 2016 itu bisa saja diterapkan tahun depan. Dengan catatan, seluruh parpol sepakat dengan hitungan itu. ”Ini butuh kesepakatan politik,” kata Giri.

Meski demikian, Giri menyebut gagasan itu memiliki tantangan besar. Sebab, saat ini banyak pemilik parpol yang berlatar belakang pengusaha. Latar belakang itu tentu mempengaruhi sikap parpol. ”Saat ini kita sedang melawan oligarki (kelompok elit kecil yang berkuasa, Red) politik,” sindir mantan Direktur Gratifikasi KPK tersebut.

Tantangan kedua, pendanaan politik yang menyesuaikan jumlah perolehan suara itu dikhawatirkan hanya akan menguntungkan partai-partai besar.

”Pendanaan itu (parpol) sesuatu keniscayaan. Jadi, ada tidaknya seorang pemilik modal, ada atau tidak yang memegang kekuasaan, partai politik itu harus berjalan dengan pendanaan yang ideal,” imbuh dia. (tyo)


Bantuan APBN untuk pendanaan partai politik dianggap penting untuk menekan angka korupsi yang diduga dipicu biaya politik tinggi.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News