Rekor, Bareskrim Sita 1,2 Juta Tablet PCC

Rekor, Bareskrim Sita 1,2 Juta Tablet PCC
Bareskrim Polri sita tablet PCC dari sebuah ruko yang dijadikan tempat produksi di Kelurahan Pabuaran, RT 2 RW 1 Kecamatan Purwokerto Utara, Banyumas, Jateng, kemarin (19/9). Foto: Dimas Prabowo/Radar Banyumas/JPNN.com

Yang pasti, dia meyakinkan bahwa pengungkapan obat berupa tablet PCC ini akan lebih masif. Semua Polda telah bergerak untuk mendeteksi kemungkinan adanya pabrik, gudang hingga pengedar PCC tersebut. ”Akan lebih masif lagi,” tegas jenderal berbintang dua tersebut.

Penanggulangan penyalahgunaan obat akan semakin diseriusi oleh pemerintah. Rencananya pada 4 Oktober nanti akan dicanangkan Aksi Nasional Pemberantasan Penyalahgunaan Obat.

Aksi pencanangan itu akan dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kemenkes, Kemendagri, Polri, BNN dan Kejaksaan Agung.

”Langkah ini untuk mencegah agar obat-obat tidak disalah gunakan lagi. Tidak hanya mencegah obat-obat dilarang tersebut beredar, namun juga mengedukasi masyarakat untuk mengkonsumsi obat dengan baik,” tutur Kepala BPOM Penny Lukito.

Selain itu, agar memudahkan untuk mengidentifikasi obat menurut jenisnya maka BPOM akan memberikan barcode 2D untuk penelusuran Track and Trace.

Selain itu cara ini juga diklaim bisa melakukan monitoring terhadap industri farmasi serta sarana pelayanan pembelian obat.

Terkait kasus PCC, BPOM bersama kepolisian dan BNN akan terus menelusuri kasus tersebut. Seluruh balai BPOM di setiap daerah diminta untuk melakukan pengawasan di setiap sarana distribusi dan produsen obat.

”Kami serentak bergerak. Sebenarnya tidak hanya untuk kasus kali ini. Sebelum itu pun kami sudah bergerak,” jelasnya.

Bareskrim membuat rekor dari penggerebekan di Surabaya dengan menyita sekitar 1,2 juta tablet PCC.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News