Rektor ITK Balikpapan Prof Budi Santoso Purwakartiko Dipolisikan Kasus Pelanggaran ITE

"Terutama umat Islam dan kaum perempuan berhijab, serta bertentangan dengan syariat agama Islam," bebernya.
Kata Imam, kejadian tersebut dilatarbelakangi tendensi dan kebencian Rektor ITK dengan memposting salah satu opini, dalam hal ini berkaitan dengan seleksi penerimaan beasiswa LPDP.
Prof Budi dianggap membandingkan model mahasiswa dan mahasiswi yang diseleksi olehnya, lebih baik dibandingkan dengan yang sering menggunakan kalimat langit serta yang mengenakan penutup kepala atau hijab ala manusia gurun.
"Jelas pernyataan tersebut melanggar hukum di negeri Indonesia yang damai ini," tegasnya.
Imam menyebutkan ada dua frasa dalam pernyataan Rektor ITK Prof Budi Santoso yang mereka soroti.
Salah satunya ialah kalimat, 'tidak satupun saya mendapatkan mereka ini hobi demo'.
Menurut Imam, demonstrasi adalah hak menyatakan pendapat di muka umum yang dilindungi konstitusi, yaitu UUD 1945.
Dia menilai pernyataan tersebut menunjukkan sisi arogansi Rektor ITK yang tidak mau dikritik oleh mahasiswanya dan mengkerdilkan perjuangan mahasiswa yang sering turun ke jalan untuk menyuarakan suara rakyat.
KAMMI resmi melaporkan Rektor ITK Balikpapan Profesor Budi Santoso Purwakartiko terkait kasus dugaan pelanggaran ITE di Polda Kaltim
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat