Rektor ITK Balikpapan Prof Budi Santoso Purwakartiko Dipolisikan Kasus Pelanggaran ITE

Kemudian tulisan Prof Budi Santoso yang menyebutkan 'Tidak satu pun menutup kepala ala manusia gurun.” serta “Pilihan kata-katanya juga jauh dari kata-kata langit: insaallah, barakallah, syiar, qadarullah dan sebagainya.
"KAMMI sebagai gerakan mahasiswa muslim sangat tersinggung dengan perkataan yang disampaikan secara terbuka oleh Rektor ITK karena merendahkan syariat Islam, yang mewajibkan para wanita untuk menutup kepala (berhijab) sebagai bentuk kepatuhan dalam agama," sambungnya.
Selain itu, kalimat tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap mahasiswi dan seluruh perempuan di Indonesia.
"Hari ini kami sudah masukkan laporan ke Polda Kaltim. Kami berharap laporan kami ditindaklanjuti demi menjaga kerukunan dan persatuan bangsa," tegasnya.
Ditambahkan Imam, laporan ke SPKT Polda Kaltim atas dasar hukum yang dilanggar Rektor ITK.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan Prof Budi termasuk di dalam Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Harapan dari laporan ini, agar kasus seperti ini tidak terjadi kembali di kemudian hari dan terlapor bisa mendapatkan sanksi tegas dari kepolisian atas pernyataan tersebut," pungkasnya. (mcr14/jpnn)
KAMMI resmi melaporkan Rektor ITK Balikpapan Profesor Budi Santoso Purwakartiko terkait kasus dugaan pelanggaran ITE di Polda Kaltim
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat