Rektor Universitas Udayana Ditahan Kejati Bali, Ini Kasusnya
jpnn.com - DENPASAR - Rektor Universitas Udayana Bali Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Bali.
Dia ditahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) seleksi mahasiswa baru jalur mandiri.
"Mulai hari ini, penyidik melakukan penahanan para tersangka selama 20 hari ke depan di Lapas Kerobokan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra kepada awak media.
Pantauan di Gedung Pidana Khusus Kejati Bali, di Denpasar, Senin (9/10), Prof Antara keluar dari ruangan penyidik langsung mengenakam rompi tahanan dengan tangan diborgol.
Prof. Antara digiring penyidik menuju ke Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung, Bali, menggunakan mobil tahanan Kejati Bali.
Tak hanya Rektor Unud, tiga tersangka lainnya juga langsung ditahan seusai diperiksa sejak pukul 09.00 WITA sampai sekitar pukul 12.23 WITA.
Tersangka lainnya yang ditahan ialah IKB, IMY, dan NPS yang merupakan pejabat di lingkup Rektorat Universitas Udayana, Bali.
Adapun dasar penahanan tersebut adalah untuk memudahkan pemeriksaan oleh penyidik.
Rektor Universitas Udayana Bali Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara ditahan Kejati Bali. Ini kasusnya.
- Anak Buah Diminta Patungan Rp 1 Miliar untuk Biaya Umrah SYL, Begini Ceritanya
- Endus Temuan Food Estate, Auditor BPK Minta Rp12 Miliar dari Kementan agar Tutup Mata
- KPK Dalami Aliran Penerima Suap terkait Kasus Korupsi di DPR RI
- SYL Pakai Uang Karyawan Kementan Untuk Bayar Gaji PRT
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Sekjen DPR RI Indra Iskandar
- Timah Kolektor