Relawan Prabowo Buat Rekaman Agar Hoaks Surat Suara Viral

Relawan Prabowo Buat Rekaman Agar Hoaks Surat Suara Viral
Brigjen Dedi Prasetyo. Foto: Elfany/jpnn

"Kami tidak pernah melihat BBP beraliansi ke A dan B. Tapi kami berpatok kepada penegakan hukum perbuatan yang dilakukan maka harus bertanggung jawab," tegas dia.

Diketahui, akibat perbuatannya itu, Bagus dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. BBP pun kini langsung ditahan polisi. (cuy/jpnn)


Bareskrim Polri telah menahan tersangka pembuat hoaks tujuh kontainer surat suara dicoblos bernama Bagus Bawana Putra (BBP).


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News