Remaja Pembunuh itu Bakal Mendekam di Rutan Medaeng

Remaja Pembunuh itu Bakal Mendekam di Rutan Medaeng
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

''Ditempatkan di bagian anak-anak,'' tegasnya.

Dalam perkara tersebut, AR dijerat dengan pasal berlapis.

 Mulai pasal tentang pembunuhan berencana, pembunuhan yang didahului dengan tindak pidana, hingga pembunuhan biasa.

Ditambah pasal tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Dalam kasus tersebut, ancaman hukuman maksimal untuk AR adalah 20 tahun penjara.

Namun, lantaran masih anak-anak, yang bersangkutan maksimal hanya bisa dikenai separonya, yakni 10 tahun penjara.

''Itu merupakan ancaman hukuman tertinggi,'' ucap Angga.(may/c17/git/flo/jpnn)


SURABAYA - Jaksa penuntut umum (JPU) sudah menegaskan akan menempatkan tersangka pembunuh Ni Made Prabawanti Gowinda Dewadatta alias Kadek itu di


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News