Remaja Pembunuh itu Bakal Mendekam di Rutan Medaeng
Senin, 24 Oktober 2016 – 10:32 WIB
''Ditempatkan di bagian anak-anak,'' tegasnya.
Dalam perkara tersebut, AR dijerat dengan pasal berlapis.
Mulai pasal tentang pembunuhan berencana, pembunuhan yang didahului dengan tindak pidana, hingga pembunuhan biasa.
Ditambah pasal tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Dalam kasus tersebut, ancaman hukuman maksimal untuk AR adalah 20 tahun penjara.
Namun, lantaran masih anak-anak, yang bersangkutan maksimal hanya bisa dikenai separonya, yakni 10 tahun penjara.
''Itu merupakan ancaman hukuman tertinggi,'' ucap Angga.(may/c17/git/flo/jpnn)
SURABAYA - Jaksa penuntut umum (JPU) sudah menegaskan akan menempatkan tersangka pembunuh Ni Made Prabawanti Gowinda Dewadatta alias Kadek itu di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- TNI Tangkap Terduga Anggota OPM yang Tembaki Tentara
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Bripda Oktovianus Tewas Dianiaya, Ini 5 Pelakunya
- Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi
- Polisi Tangkap 5 Pelaku Penganiayaan Bripda Oktovianus, Korban Tewas Secara Tragis
- Warga Tanjung Lago Tewas Ditusuk Sesama Pengunjung Warung di Banyuasin