Remaja Pembunuh itu Bakal Mendekam di Rutan Medaeng
jpnn.com - SURABAYA - Jaksa penuntut umum (JPU) sudah menegaskan akan menempatkan tersangka pembunuh Ni Made Prabawanti Gowinda Dewadatta alias Kadek itu di Rutan Kelas I Surabaya (Medaeng).
Meski, AR adalah tersangka yang masih tergolong usia remaja.
Rencananya, hari ini berkas perkara AR dilimpahkan penyidik ke jaksa.
Dalam pelimpahan tahap kedua itu, barang bukti tindak pidana AR juga diserahkan ke jaksa.
Secara otomatis, kewenangan penanganan kasus AR pun berpindah ke jaksa.
Termasuk wewenang untuk menahan yang bersangkutan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak M. Rawi menyatakan, untuk menentukan tempat penahanan, tim JPU mengadakan rapat lebih dulu.
Penempatan AR di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial (LPKS) sempat dibahas.
SURABAYA - Jaksa penuntut umum (JPU) sudah menegaskan akan menempatkan tersangka pembunuh Ni Made Prabawanti Gowinda Dewadatta alias Kadek itu di
- Aniaya Sopir Taksi di Kuta-Bali, Bule Australia Ditangkap Polisi
- Misteri Mayat Wanita Tanpa Busana di Kampar Terungkap, Oh Ternyata
- Ada Mayjen TNI Gadungan Mendatangi Kodam Bukit Barisan, Ini yang Terjadi
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Sadis, Sopir Taksi Online Ditikam dan Mobilnya Dirampas
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba