Rencanakan Penculikan Pejabat Malaysia, WNI Divonis 12 Tahun

Rencanakan Penculikan Pejabat Malaysia, WNI Divonis 12 Tahun
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, KUALA LUMPUR - Ali Saifuddin harus merasakan dinginnya penjara lebih lama. Senin (15/4) pengadilan banding menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada warga Indonesia yang tinggal di Malaysia itu. Dua rekan Ali yang merupakan warga Malaysia, Nor Azmi Jailani dan Mohd. Yusri Mohamed Yusof, mendapat hukuman lebih ringan. Masing-masing 8 tahun penjara.

Tiga orang itu dinyatakan bersalah dalam persidangan 8 April lalu karena mendukung terorisme. Mereka juga berencana menculik para petinggi Malaysia. Hukuman yang dijatuhkan hakim jauh lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yaitu 25 tahun penjara. Hukuman mereka dipotong masa tahanan sejak April 2015.

''Mereka melakukan kejahatan serius karena tindakan mereka bisa berimbas kepada orang yang tidak bersalah,'' tegas jaksa Mohd. Zain Ibrahim sebelum hakim membuat putusan.

Tiga terdakwa itu juga menggunakan nama Islam untuk kepentingan pribadi. Karena itu, mereka harus dihukum berat untuk mencerminkan bahwa kejahatannya sangat serius dan tak bisa ditoleransi.

Tetapi, para pengacara terdakwa berdalih bahwa mereka bukan pelaku utama. Kejahatannya juga belum dilakukan, baru rencana. Karena itu, mereka tidak sepantasnya dihukum hingga seperempat abad.

''Itu ide Abu Daud untuk mencuri senjata api dan menculik (para menteri, Red),'' bela Louis Liaw Vern Xien, salah seorang anggota tim pengacara.

Tiga hakim panel yang memimpin sidang, Datuk Vernon Ong Lam Kiat, Datuk Zabidin Mohd. Diah, dan Datuk Has Zanah Meha, tampaknya, setuju dengan argumen tim pengacara. Sebab, akhirnya hukuman Ali, Azmi, dan Yusri kurang separo dari tuntutan jaksa.

Dilansir Bernama, tiga terdakwa itu bertemu dengan Abu Daud Murad Halimmuddin pada 30 Januari hingga 6 April 2015 di Pengkalan Batu Hampar, Mukim Air Putih, Pendang, Kedah, Malaysia. Daud adalah putra mantan militan Islamic State (IS) alias ISIS Murad Halimmuddin Hassan. Mereka berencana menculik Najib Razak yang kala itu menjabat perdana menteri (PM). (sha/c4/dos)


Pengadilan banding menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada warga Indonesia yang tinggal di Malaysia Ali Saifuddin


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Jawa Pos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News