Residivis Curanmor Serang Polisi, Dor, Kena
Minggu, 13 Maret 2022 – 04:18 WIB

Polisi tembak residivis spesialis pencuri motor di Medan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
Sepak terjang residivis kasus curanmor ini sangat membahayakan. Dia tak takut melawan polisi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu