Residivis Kasus Narkoba Ini belum Kapok, Disikat Lagi Saat Pesta Sabu-Sabu

jpnn.com, SURABAYA - Seorang pria residivis kasus narkoba bernama Sanusi (44) belum kapok meskipun pernah mendekam di penjara.
Kini, warga asal Srengganan Sidodadi, Kecamatan Simokerto, Surabaya, Jawa Timur, itu terancam penjara lagi setelah kembali ditangkap polisi saat pesta sabu-sabu dengan rekan-rekannya.
Sanusi merupakan residivis kasus yang sama, dan menjalani hukuman di Lapas Medaeng 2018 lalu dan baru bebas Mei 2021.
Menurut Kapolsek Semampir Kompol Agus Ariyanto, polisi sudah lama mengintai gerak-gerik Sanusi.
Lantas pada Rabu (18/8) malam, polisi menggerebek Sanusi di rumahnya.
"Pelaku (Sanusi) mengonsumsi sabu-sabu bersama seorang berinisial RP, dia (RP) kabur saat penggerebekan dilakukan," ujar dia, Senin (23/8).
Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap Sanusi dan seisi rumah.
Alhasil, polisi menemukan barang bukti berupa tiga paket di celana pelaku.
Pernah mendekam di penjara, tak membuat residivis kasus narkoba bernama Sanusi ini kapok. Sanusi ditangkap polisi saat pesta sabu-sabu bersama rekannya.
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat