Residivis Kasus Narkoba Ini belum Kapok, Disikat Lagi Saat Pesta Sabu-Sabu
Senin, 23 Agustus 2021 – 12:45 WIB

Sanusi beserta barang bukti saat diamankan di Polsek Semampir. Foto: Dok. Polsek Semampir
“Selain itu, ada alat isap yang masih terdapat sisa-sisa sabu-sabu,” kata Agus.
Usai penggeledahan, polisi membawa Sanusi ke Polsek Tambaksari untuk menjalani pemeriksaan.
Berdasar hasil pemeriksaan, Sanusi mengaku membeli sabu-sabu dari seseorang berinisial RM seharga Rp 100 ribu untuk tiap paketnya.
"RM juga kami tetapkan sebagai DPO," ujar Agus.
Sanusi dijerat Pasal 112 Ayat 1 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Pernah mendekam di penjara, tak membuat residivis kasus narkoba bernama Sanusi ini kapok. Sanusi ditangkap polisi saat pesta sabu-sabu bersama rekannya.
Redaktur : Boy
Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat