Respons Bang Hinca Setelah Benny Tjokro Divonis Penjara Seumur Hidup
Rabu, 28 Oktober 2020 – 14:01 WIB
Majelis Hakim menyatakan bahwa Benny Tjokro terbukti secara sah dan meyakinkan bersama sejumlah pihak lain bersalah telah melakukan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Selain itu, majelis hakim juga menyatakan Bentjok -panggilan kondangnya- melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina saat membacakan amar putusan untuk Benny di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10). (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Hinca menilai tepat putusan Benny Tjokro. Namun dari putusan itu, Hinca turut menyampaikan harapan dan catatannya. Berikut selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Sambut Baik Putusan MK, Syarief Hasan: Saatnya Semua Komponen Bangsa Bersatu
- Herzaky Demokrat Serahkan Formulir Pendaftaran Pilgub ke DPD Kalbar
- Demokrat Jakarta Yakin Kursi di DPRD DKI Kembali, Ini Penyebabnya
- AHY Ungkap Permintaan Khusus dari Prabowo, Oh Ternyata
- Andi Arief: Belum Ada Bukti PSI dan Gelora Curang
- Reaksi AHY Ditanya soal KSP Moeldoko Tak Hadiri Pelantikannya di Istana, Waduh