Respons Bang Hinca Setelah Benny Tjokro Divonis Penjara Seumur Hidup

Respons Bang Hinca Setelah Benny Tjokro Divonis Penjara Seumur Hidup
Hinca Pandjaitan. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Hinca Panjaitan menilai tepat vonis hukum kepada terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Sebab, keduanya divonis mejalis hakim dengan hukuman seumur hidup dan denda besar.

"Sudah tepat, karena selain mengenakan pidana seumur hidup, mereka juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 6,078 Triliun untuk Benny Tjokro serta Rp 10,728 Triliun untuk Heru Hidayat," ujar Hinca dalam pesan singkatnya kepada awak media, Selasa (27/10).

Hinca berharap, putusan hakim dapat melahirkan keadilan bagi nasabah yang mendapat kerugian dari kasus korupsi di PT Jiwasraya. Utamanya nasib dana nasabah Wanaartha Life yang jumlahnya besar.

"Pertanyaan selanjutnya juga yang tak kalah utama yang harus dijawab kejaksaan adalah bagaimana nasib dana nasabah seperti dana Wanaartha Life, yang jumlahnya besar sekali, pascaputusan ini. Jangan sampai terlantar dan keadilan hilang dari mereka yang tidak tau apa apa, tetapi kehilangan masa depannya. negara harus hadir," tutur dia.

Lebih lanjut, Hinca turut menyinggung aliran dana yang perlu ditelurusi kejaksaan dari kasus korupsi di PT Jiwasraya. Terlebih lagi, temuan PPATK pada September 2019 yang mengindikasikan aliran dana Rp 100 Triliun dari kasus Jiwasraya.

"Jangan lupa juga untuk menelusuri temuan PPATK pada September lalu yang menyatakan ada indikasi aliran uang sejumlah Rp 100 Triliun dari kasus Jiwasraya ini. Sebab, rezim penegakkan hukum yang dipakai adalah TPPU tentu jaksa beserta PPATK, harus menelusuri lebih dalam lagi sejauh mana aset dari Jiwasraya mengalir," ucap Hinca. 

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada pengusaha Benny Tjokrosaputro yang menjadi terdakwa kasus dana PT Asuransi Jiwasraya.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan komisaris PT Hanson International itu membayar uang pengganti sebesar Rp 6,078 Triliun.

Hinca menilai tepat putusan Benny Tjokro. Namun dari putusan itu, Hinca turut menyampaikan harapan dan catatannya. Berikut selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News