Respons Mabes Polri Kasus Kasat Reskrim Melakukan Pelecehan Seksual terhadap 3 Polwan

Respons Mabes Polri Kasus Kasat Reskrim Melakukan Pelecehan Seksual terhadap 3 Polwan
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: ANTARA/Anita Permata Dewi

jpnn.com, JAKARTA - Kasat Reskrim Polres Selayar, Iptu AM, diduga telah melakukan pelecehan seksual secara verbal terhadap tiga orang polwan (polisi wanita).

Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menegaskan bahwa Polri tidak akan mentolerir apabila Iptu AM terbukti melakukan pelecehan seksual.

"Tentunya kita (polisi, red) buktikan dalam pemeriksaan nanti perbuatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan, jika terbukti kami (Polri) tak mentolerir," ujar Argo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (12/8).

Argo mengatakan saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Propam Polda Sulawesi Selatan.

"Sudah di periksa propam dan sementara sudah dinonaktifkan," ucap dia.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Ibrahim Tompo menyampaikan Iptu AM diduga telah mengeluarkan kata-kata yang tidak senonoh terhadap tiga orang Polwan saat melaksanakan tugas di lingkup Polres Kepulauan Selayar.

Terkait dugaan tindakan amoral yang dilakukan Iptu AM, yang bersangkutan dicopot dari jabatannya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Secara terpisah, Kapolres Selayar AKBP Temmangnganro Machmud mengatakan pihaknya tengah mengupayakan jalur mediasi antara pelapor yang merasa dilecehkan dan Kasat Reskrim Polres Selayar.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menanggapi kasus Kasat Reskrim Polres Selayar, Iptu AM, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga Polwan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News