Respons Profesor Hariadi Kartodihardjo jika Sawit Masuk Tanaman Hutan

Respons Profesor Hariadi Kartodihardjo jika Sawit Masuk Tanaman Hutan
Guru Besar Kebijakan Kehutanan Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB Prof Hariadi Kartodihardjo. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Kebijakan Kehutanan Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB Prof Hariadi Kartodihardjo mengatakan berdasarkan definisi hutan, hasil hutan dan kehutanan di dalam undang-undang merupakan komoditi hasil hutan. Oleh karena itu, tandan buah segar sawit akan masuk ke dalam lingkup definisi itu.

Ia beserta ruang hidupnya akan diperlakukan dalam bisnis proses kehutanan secara keseluruhan mulai dari inventarisasi, perencanaan, pengukuhan, pengelolaan, perizinan, pengawasan maupun kewenangan pengaturan.

Menurut Profesor Hariadi, jika sawit menjadi tanaman hutan, perizinan kebun sawit akan menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sejumlah lingkup kerja lembaga seperti Dinas Perkebunan di daerah ataupun Direktorat Jenderal Perkebunan, juga perlu disesuaikan.

“Sebaliknya, sebagai komoditi, sawit akan menjadi kewenangan organ-organ dalam tubuh kementerian yang membidangi kehutanan,” ujar Hariadi menanggapi pertanyaan media, Selasa (8/2/2022) terkait penegasan KLHK bahwa sawit bukanlah tanaman hutan.

Lebih lanjut dikemukakan Hariadi, ide sawit sebagai tanaman hutan akan membuat tutupan hutan berada dalam kawasan hutan, tanah milik ataupun tanah negara—termasuk yang berstatus izin usaha perkebunan (IUP) maupun HGU.

Hal itu berarti diperlukan strategi pengaturan baru, karena selain akan diatur dalam undang-undang kehutanan, sawit juga sudah diatur dalam Undang-undang Pertanahan dan Undang-undang Perkebunan.

Dalam undang-undang perkebunan, sawit telah ditetapkan sebagai usaha pengolahan hasil perkebunan (Pasal 41), komoditas perkebunan strategis tertentu (Pasal 52), serta jenis tanaman perkebunan ditetapkan oleh Menteri Pertanian (Pasal 46).

“Kedua poin yang saya sebutkan itu menunjukkan bahwa alasan memasukkan sawit menjadi tanaman hutan bukan semata-mata perlu argumentasi teknis, tetapi juga perlu argumentasi dari perspektif perubahan institusional, apakah akan menjadi lebih efisien atau justru sebaliknya,” katanya.

Guru Besar Kebijakan Kehutanan Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB Prof Hariadi Kartodihardjo merespons penegasan KLHK bahwa sawit bukanlah tanaman hutan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News