Revisi KUHAP: Pakar Nilai Koordinasi Prapenuntutan Jaksa-Polisi Perlu Diperluas

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Mudzakir, mengusulkan agar lembaga prapenuntutan ditingkatkan. Tujuannya agar kewenangan koordinasi kejaksaan dan kepolisian bisa lebih luas. Jika tidak, saat dibawa ke pengadilan sulit bagi jaksa untuk melakukan pembuktian.
Hal ini disampaikan Mudzakir terkait dengan revisi UU KUHAP yang berkaitan dengan asas dominus litis dan asas diffrensiasi fungsional.
Menurutnya, pada prapenuntutan hubungan polisi dan jaksa perlu diperluas materi yang didialogkan.
“Jadi (hal yang diterima jaksa, Red) tidak hanya berkas saja tapi juga action di lapangan. Sinergitas mereka ada di penyidikan yang sudah dilaporkan kepada jaksa,” kata Mudzakir.
Dijelaskan Mudzakir, jaksa juga harus turun ke lapangan untuk memahami kasus secara lengkap. Jadi jaksa tidak hanya menerima berkas dan di balik meja saja.
Jika hanya di balik meja, kata Mudzakir, maka jaksa tidak bisa mendalami perkara yang akan dituntutnya di pengadilan.
“Mereka harus tahu kondisinya seperti apa, keluarganya seperti apa. Bagaimana bisa tahu kalau hanya melihat berkasnya, fotonya?” papar Mudzakir.
Jika tidak mendalami perkara, Mudzakir mempertanyakan bagaimana seorang jaksa bisa menuntut secara adil.
Jika hanya di balik meja, kata Muzakir, maka jaksa tidak bisa mendalami perkara yang akan dituntutnya di pengadilan.
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme
- Mbah Tupon Korban Mafia Tanah? Ini Kata Kombes Ihsan
- Polres Tanjung Priok Bantu Keluarga Terlantar Kembali ke Depok