Revisi KUHAP: Pakar Nilai Koordinasi Prapenuntutan Jaksa-Polisi Perlu Diperluas

Sampai saat ini, lanjut Mudzakir, kebijakan penyidikan ada di kepolisian, dan penuntutan ada di kejaksaan. Artinya kepolisian bisa menyelesaikan perkara di luar pengadilan.
“Kalau sudah tahapan penuntutan jaksa sesungguhnya sudah tidak punya kewenangan lagi, tapi masih punya kewenangan jika yang dituntut itu punya efek negatif, maka jaksa juga bisa menghentikan penuntutan. Jadi ada pembagian kewenangan ada di situ,” papar Mudzakir.
Kalau diubah menjadi dominus litis, kata Mudzakir, maka kewenangan jaksa bisa melompati kewenangan kepolisian dalam tahapan penyidikan.
“Pertanyaan yang sering diajukan, kalau polisi sudah ready semuanya atau P21, apakah kejaksaan bisa menghentikan penyidikan, menghentikan penuntutan?” ungkap dia.
"Begitu juga sebaliknya, atau sudah ada SPDP dan polisi menghentikan penyidikan, apakah jaksa bisa mengajukan praperadilan," pungkasnya. (dil/jpnn)
Jika hanya di balik meja, kata Muzakir, maka jaksa tidak bisa mendalami perkara yang akan dituntutnya di pengadilan.
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme
- Mbah Tupon Korban Mafia Tanah? Ini Kata Kombes Ihsan
- Polres Tanjung Priok Bantu Keluarga Terlantar Kembali ke Depok