Revisi PP 109 Dinilai Tambah Membebani Industri Hasil Tembakau

Revisi PP 109 Dinilai Tambah Membebani Industri Hasil Tembakau
Ilustrasi industri pengolahan hasil tembakau. Foto: Humas Bea Cukai

“Kami berharap ada penyederhanaan di mana-mana, terutama regulasi. Kami tidak anti peraturan tapi diharapkan formulasi kebijakan yang komprehensif, berpihak pada kepentingan nasional, dan dipatuhi bersama," harap Budidoyo.

Di kesempatan yang sama Analis Kebijakan Madya Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai (Kementerian Keuangan) Hary Kustowo menjelaskan meskipun Indonesia tidak ratifikasi FCTC, ketentuan PP 109 beberapa bahkan lebih ketat.

Hary mengatakan aspek pengendalian selalu menjadi pertimbangan dalam kebijakan cukai tembakau. Setelah selesai pengumuman cukai tahun lalu, pembahasan PP 109 dilanjutkan.

“Itu tetap dibahas. Tapi kami keberatan peringatan kesehatan jadi 90%. Kami butuh media untuk pengawasan. Bayangkan kalau nanti semua rokok gambarnya sama itu bagaimana membedakan yang legal dan ilegal di lapangan,” tanyanya.(chi/jpnn)

Industri Hasil Tembakau (IHT) mengalami tekanan yang luar biasa dari kebijakan yang ditetapkan pemerintah.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News