Revisi RKU PT RAPP Tidak Bisa Dipaksakan

Revisi RKU PT RAPP Tidak Bisa Dipaksakan
PT. Riau Andalan Pulp and Paper

Dia menegaskan, ketentuan peralihan yang ada pada Bab VIII Pasal 45 PP tersebut justru jelas-jelas menyebutkan bahwa izin usaha untuk memanfaatkan ekosistem gambut yang terbit sebelum PP berlaku dan sudah beroperasi dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu izin berakhir.

"Ketentuan pasal 45 ini telah dengan jelas memberi jaminan kepastian hukum sebagai salah satu asas umum pemerintahan yang baik (AUPB)," ujar Mahfud.

Dia menjelaskan, pemegang izin yang telah terbit dan telah beroperasi sebelum diundangkannya PP 17 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP 57 Tahun 2016 yang menolak melakukan revisi RKU untuk menyesuaikan PP tersebut tidak dapat dikenakan sanksi.

"Hal ini didasarkan pada perlindungan jaminan kepastian hukum agar pemegang izin dapat bekerja sesuai dengan izin yang diperolehnya secara sah tanpa boleh dirugikan secara sewenang-wenang," kata Mahfud.

Pendapat senada dipaparkan Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran Bandung Bagir Manan.

Dia menjelaskan, asas yang dipakai dalam menerapkan peraturan baru termasuk peraturan perubahan hanya mengikat ke depan (future binding).

Mantan ketua Mahkamah Agung ini mengatakan, berbagai akibat yang mengikat ke depan, maka peraturan baru tidak boleh berlaku surut atau non-retroaktif.

"Peraturan hanya mengikat ke depan atau future binding, dan sanksi semacam itu tidak diatur oleh peraturan terdahulu. Pemegang izin tidak dapat dikenakan sanksi karena di masa lalu tidak melaksanakan kewajiban. Penerapan sanksi hanya dapat diterapkan kalau terjadi pelanggaran di masa depan," kata Bagir.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dinilai tidak bisa memaksa pemegang izin usaha untuk melakukan revisi rencana kerja usaha (RKU)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News