Revisi UU Teroris Bakal Siapkan Kompensasi untuk Korban Teror

jpnn.com - JAKARTA--Menkopolhukam Wiranto menyatakan, pemerintah menyiapkan satu pasal di revisi UU Terorisme yang mengatur kompensasi bagi korban peristiwa terorisme.
Selama ini, belum ada aturan khusus mengenai itu.
"Sekarang kan sudah ada korban tapi kan belum ada UU-nya," ujar Wiranto.
Meski begitu, menurutnya, selama ini BNPT yang turun tangan langsung menangani korban teror bom.
Seperti yang dilakukan pada korban bom di gereja di Samarinda. BNPT langsung mendatangi keluarga korban.
"Dari BNPT, sudah menginisiasi berangkat ke Samarinda memberikan bantuan kepada korban baik yang luka atau yang sudah meninggal. Untuk pemakaman dan sebagainya sehingga tidak memberatkan saudara-saudara kita yang jadi korban," imbuh Wiranto.
Diakui Wiranto selama ini pembahasan revisi UU Terorisme memang termasuk lamban.
Karena itu, dia meminta DPR segera mempercepat pembahasan UU itu karena penting untuk korban dan penindakan terorisme.
JAKARTA--Menkopolhukam Wiranto menyatakan, pemerintah menyiapkan satu pasal di revisi UU Terorisme yang mengatur kompensasi bagi korban peristiwa
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi