Revisi UU Teroris Bakal Siapkan Kompensasi untuk Korban Teror
jpnn.com - JAKARTA--Menkopolhukam Wiranto menyatakan, pemerintah menyiapkan satu pasal di revisi UU Terorisme yang mengatur kompensasi bagi korban peristiwa terorisme.
Selama ini, belum ada aturan khusus mengenai itu.
"Sekarang kan sudah ada korban tapi kan belum ada UU-nya," ujar Wiranto.
Meski begitu, menurutnya, selama ini BNPT yang turun tangan langsung menangani korban teror bom.
Seperti yang dilakukan pada korban bom di gereja di Samarinda. BNPT langsung mendatangi keluarga korban.
"Dari BNPT, sudah menginisiasi berangkat ke Samarinda memberikan bantuan kepada korban baik yang luka atau yang sudah meninggal. Untuk pemakaman dan sebagainya sehingga tidak memberatkan saudara-saudara kita yang jadi korban," imbuh Wiranto.
Diakui Wiranto selama ini pembahasan revisi UU Terorisme memang termasuk lamban.
Karena itu, dia meminta DPR segera mempercepat pembahasan UU itu karena penting untuk korban dan penindakan terorisme.
JAKARTA--Menkopolhukam Wiranto menyatakan, pemerintah menyiapkan satu pasal di revisi UU Terorisme yang mengatur kompensasi bagi korban peristiwa
- UKT Mahal, Sekjen DPP GMNI Merespons, Singgung Indonesia Emas 2045
- Oknum Rohaniwan Jadi Terdakwa Kasus Beri Keterangan Palsu di Akta
- Pemprov Kaltim Kirim Bantuan 6.400 Paket Sembako ke Mahakam Ulu
- Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku
- BAZNAS Jateng Salurkan Infak Kemanusiaan Palestina Tahap Dua
- Sultan Sebut Hubungan Erat Indonesia-China Karena Kecakapan Diplomasi Presiden Jokowi