Revisi UU Terorisme Jawaban Lemahnya Polisi Tangani Teroris

Revisi UU Terorisme Jawaban Lemahnya Polisi Tangani Teroris
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Revisi Undang-undang Terorisme yang diusulkan Kepala BIN Sutiyoso bisa menjadi jawaban atas masih tidak efektifnya kepolisian dalam memberantas aksi terorisme di Indonesia. 

Pengamat hukum Andri W. Kusuma menyatakan tangan kepolisian dalam memberantas teroris masih terikat aturan KUHAP yang selama ini menjadi 'kitab suci' korps baju cokelat.

Menurut dia, dalam penegakan hukum memang polisi sangat berperan. "Tapi lihat, polisi yang "kitab sucinya "KUHAP ini terbukti pada tragedi Bom Thamrin dimana polisi gagal mencegah para pelaku biarpun sudah ada info," ujar Andri, di Jakarta, Selasa (19/1). 

Menurutnya, memang dalam penegakan hukum tindak pidana terorisme, vide pasal 26 UU nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dibutuhkan formalitas-formalitas yang wajib dipenuhi oleh kepolisian. Misalnya, harus ada dua alat bukti sebagai bukti permulaan yang cukup, penyidikannya mesti mendapatkan perintah terlebih dahulu dari pengadilan negeri setempat dan hal lain hang memang sangat menyita waktu.

Sehingga, kata dia, ketika polisi dengan KUHAP-nya tidak dapat menjangkau pencegahan terorisme, maka harus ada instrument negara lain yang harus mengisi kekurangan atau kelemahan ini.

Padahal, lanjut dia, tindak pidana terorisme itu dalam menyiapkan aksinya kerap melakukan pergerakan intelijen antara lain dalam perekrutan, penggalangan, perencanaan dan baru aksi yang semunya berada “di bawah layar” sehingga kepolisian sulit membuktikannya.

Selain itu patut diingat bahwa “tidak pidana terorisme itu memiliki spektrum” yang sangat luas vide pasal 6, 7, 9, 10 dan 12 UU Terorisme. Kemudian, sifat dan karakternya juga berbeda dengan tindak pidana lainnya.

Sehingga sangatlah jelas dalam penanganan tindak pidana terorisme tidak hanya penegakkan hukum oleh polisi yang dibutuhkan, akan tetapi justru lebih kental pencegahannya yaitu dalam bentuk “deteksi dini dan cegah dini”. "Nah, dalam hal deteksi dini dan cegeh dini ini adalah BIN dapat menjalankan perannya," ungkap Andri.

JAKARTA - Revisi Undang-undang Terorisme yang diusulkan Kepala BIN Sutiyoso bisa menjadi jawaban atas masih tidak efektifnya kepolisian dalam memberantas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News