Rhoma Dipastikan Penuhi Panggilan Panwaslu

Terkait Tuduhan Menabar SARA di Pilkada

Rhoma Dipastikan Penuhi Panggilan Panwaslu
Rhoma Dipastikan Penuhi Panggilan Panwaslu
"Ini masuk ke konteks pilkada, yang menganggap pihak lainnya buruk dan membangun bangsa yang buruk apabila dipimpin oleh agama lain dan etnis buruk. Itu kan lain persoalan," papar Ramdhan.

 

Panwaslu akan meneliti apakah terbukti ada pelanggaran dalam ceramah yang disampaikan Rhoma. Ada tiga dugaan pelanggaran UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang akan ditelusuri Panwaslu. Pertama, Pasal 116 ayat 1 soal kampanye di luar jadwal. Kedua, Pasal 116 ayat 3 tentang penggunaan tempat ibadah untuk kampanye.

 

Ketiga, Pasal 116 ayat 2 terkait menghasut menghina seseorang berkaitan dengan SARA. Rhoma bisa terancam dipidana dengan hukuman penjara apabila terbukti melanggar pasal-pasal tersebut.

 

Saat dihubungi Jumat (3/8) lalu, Rhoma mengaku siap menghadapi laporan pelanggaran kampanye yang dilaporkan tim sukses pasangan calon Jokowi-Ahok. Salahh satu juru kampanye Foke-Nara itu mengaku tak ada yang salah dengan isi ceramahnya di Masjid Al Isra. "Apakah hal itu salah? Saya hanya menyampaikan kebenaran," ujarnya. (dil/jpnn)

JAKARTA - Raja Dangdut, Rhoma Irama dipastikan mendatangi kantor Panwaslu DKI Jakarta di Jalan Suryopranoto, Jakarta Pusat pada Senin (6/8) ini.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News