Ringkus Penyalur TKI Ilegal
Senin, 29 September 2014 – 19:51 WIB

Ringkus Penyalur TKI Ilegal
SURABAYA - Satu per satu jaringan pengirim tenaga kerja perempuan ilegal ke Singapura dan Malaysia dibongkar Polda Jatim. Belum lama ini, Korps Bhayangkara di Jalan Ahmad Yani, Surabaya, itu berhasil meringkus Luis Mark dan Tri Yuli. Keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka diringkus Unit IV Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditkrimsus Polda Jatim di daerah asalnya, Kupang, NTT. Keduanya merupakan jaringan Isye Indrawatie, 42, yang terlebih dahulu diringkus di Buduran, Sidoarjo, pada pertengahan Agustus lalu.
Baca Juga:
"Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan, hasilnya ditemukan dua tersangka baru," ujar Kanit IV Subdit Tipiter Ditkrimsus Polda Jatim Kompol Manang Soebeti kemarin (28/9).
Manang menjelaskan, dua tersangka baru itu berperan mencari calon tenaga kerja Indonesia (TKI) perempuan yang akan dipekerjakan di Malaysia dan Singapura. Kedua tersangka mencari korban di daerah asalnya, Kupang, NTT.
SURABAYA - Satu per satu jaringan pengirim tenaga kerja perempuan ilegal ke Singapura dan Malaysia dibongkar Polda Jatim. Belum lama ini, Korps
BERITA TERKAIT
- Perampok Modus Pecah Kaca Gasak Rp 350 Juta Milik Warga Madiun
- Sebut Anarko Musuh Bersama, Kapolda Jabar: Mereka Bengis
- Biadab! 2 Pria di Gorontalo Ini Perkosa Anak Kandung
- Polda Sumsel Bongkar Praktik Pengoplosan BBM Solar di Muara Enim, Tangkap 2 Tersangka
- Tak Berkutik, Pengangguran Perkosa IRT, Ditangkap Polres Inhu Setelah Beraksi
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang