Rini Soemarno Pejabat Negara, kok Bisa Disadap? Ternyata

Rini Soemarno Pejabat Negara, kok Bisa Disadap? Ternyata
Menteri BUMN Rini Soemarno. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kasus rekaman percakapan Menteri BUMN Rini Soemarno dengan Dirut PT PLN Sofyan Basir yang beredar luas di masyarakat memerlihatkan adanya masalah dalam pengamanan komunikasi pejabat negara di Indonesia.

Juru Bicara BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) Anton Setiawan memastikan telepon pejabat negara termasuk Menteri BUMN Rini Soemarno punya fasilitas perlindungan yang terenkripsi. Bahkan sudah ada standard operating procedure (SOP) dalam perlindungan komunikasi oleh pejabat negara.

”Setiap komunikasi kedinasan wajib menggunakan komunikasi aman dan terpercaya. Komunikasi aman dan terpercaya tersebut disediakan dan di atur oleh Lemsaneg (BSSN),” ungkap Anton Setiawan.

Anton mengungkapkan standar komunikasi pejabat negara diatur dalam sistem persandian dengan menggunakan perlindungan terenkripsi. Baik itu menggunakan deskphone, mobile, maupun email.

”BSSS, dulu Lemsaneg, sudah mendistribusikan peralatan sandi khusus kepada setiap pejabat negara untuk perlindungan terhadap kerawanan,” ujar dia kepada Jawa Pos, Minggu (29/4).

Dia mengungkapkan peralatan itu berupa peranti lunak atau software maupun peranti keras atau hardware. Alat itu termasuk praktis karena menyesuaikan dengan tipe komunikasi yang digunakan pejabat.

”Kalo mobile ya berarti hardware berupa mobile phone yg terenkripsi. Tapi kendalanya biasanya pada sisi kenyamanan pejabat yang bersangkutan karena perangkat yang terinkripsi biasanya bersifat closed group,” ujar dia.

Lantaran sifat terenkripsi itu maka tentu saja isi pembicaraan tersebut tidak dapat didengar atau dibaca. Tapi, penggunaan alat yang diberikan oleh BSSN itu sepenuhnya kewenangan dari pejabat yang bersangkutan. Khusus kasus rekaman telepon Rini Soemarno dengan Dirut PLN Sofyan Basir itu BSSN masih akan menyelidikinya.

Percakapan Rini Soemarno dengan Sofyan Basir yang beradar, kemungkinan hasil sadapan meski sudah ada SOP pengamanan komunikasi pejabat negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News