Risma Terbitkan SE Ini, Kepala Daerah Diminta Ikut Lindungi Anak

Risma Terbitkan SE Ini, Kepala Daerah Diminta Ikut Lindungi Anak
Menteri Sosial Tri Rismaharini sedang bermain dengan anak-anak. Risma telah menerbitkan SE Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengamanan dan Pelindungan Anak di Berbagai Lingkungan. Foto: Humas Kemensos

Terkait kasus kekerasan terhadap anak yang terus meningkat, Kemensos merespons permasalahan anak dan perempuan dengan melaksanakan pencegahan dan penanganan.

Yakni, pengasuhan, pencegahan yang berfokus pada anak, orang tua dan komunitas, kampanye sosial, serta penegakan hukum.

Penanganan dilakukan dengan pelaporan, asesmen dan penanganan komprehensif, penegakan hukum, pelibatan berbagai disiplin ilmu, dan pelibatan stakeholder.

Data Kemensos menunjukkan, pelaku kekerasan seksual banyak berasal dari lingkungan terdekat.

Yakni, ayah kandung, ayah tiri, kakek, paman, tetangga, pacar, guru, pengasuh, teman dari media sosial, dan orang asing.

“Perempuan dan anak korban kekerasan sering mengalami lebih dari satu tipe kekerasan. Sering terjadi dalam periode waktu tertentu dan secara online,” kata Mensos.

Data Kemensos per 6 Januari 2022, jumlah anak hamil akibat kekerasan seksual yang telah ditangani Kemensos mencapai 780 anak.

Perinciannya, 568 orang sudah melahirkan dan 212 belum melahirkan.

Mensos Tri Rismaharini meminta pemerintah daerah dan stakeholder terkait untuk melindungi anak dari kekerasan seksual

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News