Rita Widyasari Mengaku Didatangi Orang Suruhan Azis

Rita Widyasari Mengaku Didatangi Orang Suruhan Azis
Rita Widyasari. Foto: Anggi Praditha/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari mengaku pernah didatangi orangnya eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di Lapas Kelas IIA Tangerang.

Rita mengaku orang suruhan Azis bernama Kris memintanya untuk memberikan keterangan palsu mengenai dolar yang diberikan kepada eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

"Pada intinya beliau (Kris) menyampaikan jangan bawa-bawa Bang Azis," kata Rita saat bersaksi untuk terdakwa Robin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/10).

Dalam BAP Rita, disebutkan adanya upaya pengurusan perkara yang ditangani KPK dengan terdakwa AKP Stepanus Robin Pattuju. Terungkap juga adanya arahan Azis Syamsuddin kepada Rita Widyasari untuk memberikan keterangan palsu jika diperiksa KPK.

Rita diminta untuk mengakui memberikan dolar kepada Robin apabila diperiksa KPK. Dolar itu apabila dirupiahkan sekitar Rp 8 miliar. Lalu, Rita juga diminta mengakui memberikan Rp 200 juta kepada advokat Maskur Husain. Faktanya, uang tersebut bukan dari Rita, melainkan Azis kepada Robin.

Permintaan itu disampaikan Kris setelah Stepanus Robin Pattuju dan rekannya, Maskur Husain ditetapkan sebagai tersangka.

Rita menyatakan bahwa kedatangan Azis ke Lapas sebenarnya ingin membantu perkara yang menimpanya. Azis pun mengenalkan Robin kepada Rita. Robin disebutkan bisa mengurus pengembalian 19 asetnya yang disita oleh KPK melalui peninjauan kembali (PK).

Namun, Rita mengeklaim tidak tahu-menahu adanya pemberian uang Rp 8 miliar dari Azis Syamsuddin kepada Stepanus Robin untuk mengurus perkaranya.

"Saya sampaikan, niatnya Bang Azis, kan, sebetulnya membantu saya. Beliau (Kris) bilang jangan bawa beliau. Ada beberapa angka yang harus saya akui," terang Rita.

Rita mengaku tidak memiliki uang lagi setelah di penjara. Namun, Rita menjelaskan diminta untuk mengaku uang Rp 200 juta kepada Husain. Uang itu sebagai pembayaran jasa advokasi.

"Lawyer fee belum dibayar. Anggaplah kalau itu saya akui, itu legal," terang Rita.

Dalam perkara ini, Stepanus Robin Pattuju didakwa telah menerima suap sebesar Rp 11.025.077.000 dan USD 36 ribu atau dari berbagai pihak. Robin didakwa  menerima suap bersama-sama dengan rekannya seorang pengacara, Maskur Husain.

Adapun, uang sebesar Rp 11,5 miliar tersebut berasal dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial sebesar Rp 1,69 miliar. Kemudian, sejumlah Rp 3 miliar dan USD 36 ribu berasal dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado.

Robin juga disebut menerima Rp 507 juta dari mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna. Kemudian, senilai Rp 5,1 miliar dari Rita Widyasari. Stepanus juga disebut menerima uang dari Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi sebesar Rp 525 juta.

Atas perbuatannya, Robin dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. (tan/jpnn)

Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari menceritakan sempat diminta memberikan keterangan palsu apabila diperiksa KPK. Rita diminta mengaku memberikan sekitar Rp 8 miliar berbentuk dolar Amerika Serikat.


Redaktur : Friederich
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News